Selain Perlindungan Fisik, 8 Kontestan Miss Universe Indonesia Juga Ajukan Rehabilitasi Psikologi ke LPSK

24 Agustus 2023, 10:07 WIB
Update Miss Universe Thailand 2023, siapa saja yang masuk ke top 12? /Youtube Miss Universe/

PotensiBadung.com – Sebanyak delapan peserta Miss Universe Indonesia mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual itu mengajukan perlindungan pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan mereka datang ke LPSK didampingi tim penasihat hukum.

Baca Juga: Manajemen Persebaya Dikabarkan Sepakat dengan Divaldo Alves, Bonek Justru Suarakan Ini

Adapun bentuk perlindungan yang diminta, yakni perlindungan fisik dan pengamanan dalam proses hukum sejak kasus mulai di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di pengadilan.

"Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," ungkap Edwin kepada wartawan, Selasa (22/8/2023) dikutip laman PMJNews.com.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan jika kedelapan perserta itu juga khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya. Sehingga, mereka juga mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum.

“Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi,” tuturnya.

Baca Juga: Jadi Runner-up, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal, Ini Jadwalnya

Baca Juga: Lolos Semifinal Piala AFF U-23, Timnas Indonesia Siapkan Taktik Lawan Tuan Rumah

Selain delapan kontestan tersebut Edwin mengatakan jika ada empat orang saksi lain yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka adalah dua orang pemilik lisensi di provinsi dan dua mantan panitia.

Untuk sekedar diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia mencuat setelah korban mendatangi Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Terlapor dalam hal ini adalah PT Capella Swastika Karya.

Pelecehan terjadi dalam rangkaiaan perhelatan kontes kecantikan itu. Para finalis diminta melakukan foto telanjang saat body checking atau pemeriksaan tubuh. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler