POTENSIBADUNG.COM- Kepolisian secara resmi telah menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Penetapan tersangka ini terkait dengan peran aktif aktris tersebut dalam prostitusi online. Artis ini disebut oleh kepolisian bekerjasama dengan mucikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.
Dalam keterlibatannya, Alona menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Artis Cynthiara Alona Terkait Prostitusi Online di Hotel
Baca Juga: Disaksikan 1,25 Juta Orang, Laga GM Irene vs Dewa Kipas Dikomentari Federasi Catur Dunia
Modusnya dengan menawarkan perempuan di bawah umur untuk open BO.
Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang.
Dalam sekali kencan atau menginap di hotel, Alona memasang tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Tarif yang dipasang itu mulai dari Rp400 ribu-1 juta. Itu kemudian dibagi lagi ya, jokinya ini dapat 50, ada yang dapat 100, sampe yang punya hotel dan korban itu dapat berapa," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari laman PMJ News.
Sementara itu pada Selasa 23 Maret 2021 pagi ini petugas dari Satpol PP menyegel Hotel Alona, milik selebriti Chyntiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi online.