Foto Mayat Tangmo Nida Tersebar di Internet, Polisi Thailand Siapkan Sanksi Pidana Ini

- 7 Maret 2022, 06:00 WIB
Foto Mayat Tangmo Nida Tersebar di Internet, Polisi Thailand Tegaskan Ini
Foto Mayat Tangmo Nida Tersebar di Internet, Polisi Thailand Tegaskan Ini /Foto/Instagram/@melonp.official

Baca Juga: Persikota Dirugikan di Liga 3, Bos Prilly Latuconsina Curhat di Instagram Sindir Kualitas Wasit pada PSSI

Hal itu diperkuat, ketika ditemukan adanya beberapa luka sayatan di beberapa bagian tubuh.

Tidak lama kemudian, juru bicara polisi Thailand memberikan peringatan tegas kepada siapa saja untuk tidak menyebarkan foto dan video jenazah Tangmo Nida.

Mereka menyebut tindakan penyebaran foto dan video jenazah tersebut adalah tindakan pidana.

Pelanggar tersebut bisa dikenakan KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5 ribu Baht atau Rp 2,2 juta.

"ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat, harus kehilangan. Sudah cukup penyesalan yang mereka alami," ujar Mayor Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, Juru Bicara Kepolisian Kerajaan Thailand dikutip dari Ekspres24H.

ia menyebutkan jika penyebaran hal mengenai fisik tangmo setelah meninggal akan membuat keluarga yang bersangkutan lebih menderita.

"Penyebaran gambar, video atau media lain dianggap tidak melindungi hak-hak jenazah. Semakin memperparah kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan)," imbuhnya.

Namun, meskipun begitu, warganet masih saja terus mencari foto foto mayat tangmo Nida di internet.

Padahal hal tersebut sudah jelas dilarang.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah