POTENSIBADUNG.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati NTB menangkap buronan dalam kasus pidana fidusia bernama Moch Adhi Caesar Nugroho, di Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Kamis 4 Maret 2021.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Sebelumnya Terpidana sudah diintai sejak 1 Maret di rumahnya di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat.
Baca Juga: Bejo Ditemukan Tewas Membusuk di Kolam, Sebelumnya Sempat Tenggak Arak dan Terlibat Keributan
"Namun Terpidana tidak pernah berada ditempat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis Kamis.
Selanjutnya, diketahui posisi terpidana berpindah pindah indekos. Terakhir tepatnya pukul 19.30 Wita tanggal 4 Maret 2020, terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang mencari indekos baru.
Selanjutnya buronan ini diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Setelah diproses administrasi kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan Swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram besok.