POTENSIBADUNG.COM- Sepak terjang Abdussomad (38), yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, ia mampu mengelabui sebuah hotel mewah dan tak mau membayar biaya penginapan selama dua bulan.
Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp42 juta.
Baca Juga: Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri Ditangkap, Ini Hukuman yang Dijatuhkan di PN Denpasar
Baca Juga: Kabar Kaesang Melakukan Ghosting Kepada Felicia Tissue, Terungkap dari Postingan Ibunda
Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel.
Aksi Abdussomad akhirnya terhenti setelah tim Kejaksaan Negeri Surabaya membongkar penipuannya di salah satu hotel di wilayah Surabaya Barat, Senin 1 Maret 2021.
Ia diamankan tim Intelejen Kejari Surabaya karena aksi penipuan. Ia lalu digelandang ke kantor yang ada di Sukomanunggal guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat.