Fantastis! Inilah 5 Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Tertinggi, Kemenkum HAM salah satunya

- 22 Juli 2021, 08:33 WIB
Inilah 5 instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi
Inilah 5 instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi /sscasn.bkn.go.id/

PotensiBadung.com – Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi idaman yang menjadi dambaan banyak orang.

Tahun ini BKN mencatat lebih dari 3 juta pendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK. Bahkan, jadwal pendaftarannya pun diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021.

Salah satu faktor yang menyebabkan PNS menjadi profesi idaman adalah karena jumlah tunjangannya yang cukup banyak.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 21 Juli 2021: Ricky Korbankan Perasaannya Untuk Elsa

Namun, tidak semua instansi memberikan tunjangan yang tinggi. Tunjangan PNS ini merupakan kebijakan masing-masing instansi.

Disadur dari Media Magelang, berikut 5 instansi yang memberikan tunjangan dalam jumlah besar.

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan terendah untuk level jabatan pelaksana sebesar Rp5.361.800, sedangkan tunjangan tertinggi untuk jabatan tertinggi atau pejabat struktural Eselon I sebesar Rp99.720.000

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x