Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi Kini Menjadi Syarat Wajib Bagi Perjalanan Udara

- 25 Juli 2021, 09:05 WIB
Login pedulilindungi.id atau Cek Aplikasi PeduliLindungi untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Memakai KTP.
Login pedulilindungi.id atau Cek Aplikasi PeduliLindungi untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Memakai KTP. /Play Store/PeduliLindungi

POTENSIBADUNG.COM -  Pada 19 Juli 2021, Pemerintah secara resmi akan menerapkan pengunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara.

Hal tersebut sebelumnya telah melakukan uji coba selama dua minggu.

Pemerintah kini mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai bentuk pencegahan pemalsuan hasil PCR dan sertifikat vaksinasi palsu. 

Peraturan ini akan berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga: Windy Cantika Raih Emas Olimpiade Tokyo, Ridwan Kamil: Keren Pisan  

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020: Lawan Inggris Raya, Marcus Fernaldi Gideon dan Kevin Sanjaya Menang Telak 2 Set   

Dengan aplikasi Pedulilindungi, hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi Covid-19 akan otomatis tercantum di dalam aplikasi tersebut sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan check in secara online. 

drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, menyampaikan “Mulai hari ini, kita menerapkan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi di aplikasi Pedulilindungi. Hal ini untuk menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, serta memberikan keamanan karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan,” yang dikutip oleh Potensibadung.Pikiran-rakyat.com dari Kementerian Kesehatan RI.

Disampaikan pula oleh drg. Oscar bahwa dengan mekanisme tersebut, maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x