JAAN Kecam Masih Marak Perdagangan Bayi Monyet Ekor Panjang di Pasar Burung Satria Denpasar

- 24 September 2021, 21:06 WIB
Marak perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung Denpasar, Jakarta Animal Aid Network kecam tindakan tersebut
Marak perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung Denpasar, Jakarta Animal Aid Network kecam tindakan tersebut /Jakarta Animal Aid Network (JAAN)/

PotensiBadung.com - Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengecam perdagangan bayi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Pasar Burung Satria Denpasar, Bali.

Salah satu pendiri JAAN Femke den Has menyebut setidaknya ada dua lapak penjual monyet ekor panjang dan monyet-monyet tersebut rata-rata berusia sangat muda.

Menurut seorang pedagang, monyet ini didatangakan hampir setiap bulan dari Sumatera.

“Tentu saja hal ini ilegal, karena memasukan hewan penular rabies (HPR) ke dalam Pulau Bali dilarang mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008, tentang larangan memasukan anjing, kucing, kera dan sebangsanya ke Provinsi Bal1," katanya dalam keterangan tertulis, Jumar 24 September 20221.

Baca Juga: Piala Sudirman 2 Hari Lagi, Skuad Garuda Indonesia Latihan Perdana

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) adalah spesies primata yang sangat sosial, hidup berkelompok dan cerdas. Mereka tidak layak untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan.

Monyet yang dipelihara dapat meningkatkan risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia maupun sebaliknya (zoonosis), misal penyakti TBC, rabies dan virus lainnya.

Seperti dugaan kemunculan virus SarsCov-2 atau COVID-19 yang kini merebak di seluruh dunia dari pasar hewan hidup di Wuhan, Tiongkok tahun 2019 lalu.

Baca Juga: 5 Weton Serba PON, ini Mampu Meraih Kesuksesan dan Kaya Raya Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x