PotensiBadung.com - Pencairan gaji ke-13 sudah mulai dilakukan per Jumat 1 Juli 2022 kemarin, adapun pencairannya dilakukan secara bertahap.
Disebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menggelontorkan dana Rp 8,5 triliun untuk para pegawai negeri tersebut.
Tahapan pencairannya kini sudah mulai direalisasikan dan siap ditransfer ke rekening masing-masing pagawa.
Baca Juga: Profil M Rifky Suryawan, Bek PSS Sleman yang Tampil Moncer Kontra Persib Bandung di Perempat Final
Baca Juga: Rencana Rilis Stranger Things Season 5, Ini Bocoran Waktu dan Sinopsisnya
"Dengan adanya pengurusan yang lebih cepat, diharapkan gaji 13 PNS dan Pensiunan bisa mulai cair per tanggal 1 Juli 2022.” ucap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto yang dikutip PotensiBadung.com dari Portalkotamagu pada Sabtu 2 Juli 2022.
Gaji 13 ini berupa gaji pokok tiap bulan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum serta separuh tunjangan kinerja.
Untuk pelaksaan pemberian gaji ini dilakukan setiap tahunnya selama masa kerja, dengan nominal yang berbeda-beda setiap tahunnya.
Baca Juga: Profil M Rifky Suryawan, Bek PSS Sleman yang Tampil Moncer Kontra Persib Bandung di Perempat Final