Polda Bali Himbau Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia Kemplang Pajak Rp 15 Miliar Menyerahkan Diri

- 9 Desember 2022, 23:07 WIB
 Lembaran surat DPO terhadap pebisnis ternama di Malaysia, pendiri sekaligus direktur pelaksana Ri-Yaz Group
Lembaran surat DPO terhadap pebisnis ternama di Malaysia, pendiri sekaligus direktur pelaksana Ri-Yaz Group /Istimewa

PotensiBadung.com - Founding Father atau pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, ternyata memiliki hutang pajak yang besar saat menjalankan bisnis di Bali. Nilainya mencapai Rp 15 .211. 461. 775.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Tri Purwanto membenarkan bahwa ada pajak yang tidak dibayarkan oleh WNA Malaysia yang masuk daftar wanted Polda Bali.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Tiga Negara Termasuk Arab Saudi Didenda oleh FIFA, Ada Apa?

Baca Juga: Bruno Fernandes Jadi Pemain Terbaik ‘Sementara’ Piala Dunia 2022, Lampaui Messi dan Griezmann

Pajak yang belum dibayarkan PT Golden Dewata di mana Shaheen menjadi Dirut. "Total tagihan pajak saat dirinya menjadi Dirut mencapai Rp 15 miliar lebih," katanya, Jumat (9/12/2022). Ada lagi pajak penghasilan Rp 1.8 Miliar masih menunggak. Kemudian ada pajak Daerah PB 1 senilai Rp 2 miliar belum dibayar.

Begitu juga dengan hutang kepada supplier, bahkan tukang sayur tidak dibayarkan hingga total Rp 2,5 Miliar. "Perusahaan Ri-Yaz sendiri diduga tidak memiliki izin usaha saat beroperasi selama di Bali," ungkapnya.

Baca Juga: Dicoret Shin Tae Yong, Profesionalitas Dewangga Dipuji Bos PSIS, Yoyok Sukawi: Pisahkan Masalah Pribadi

Baca Juga: Preview Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya: Saling Berebut Menuju Papan Atas Klasemen

Seperti diberitakan sebelumnya Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, bersama anak buahnya Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development yakni Kieran Chris Healey, 56, masuk DPO Polda Bali. Dua WNA tersebut yang diduga kabur ke Luar Negeri membawa uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89.824.516.520. Guna menangkap dua pelaku itu, Polda Bali berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia dan juga Polisi Diraja Malaysia. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x