PotensiBadung.com - Rencana E. Ramos Petege, pemuda asal Papua beragama Katolik menikah beda agama dengan sang kekasih yang beragama Islam kandas. Pasalnya, permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dia lakukan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Prof Anwar Usman dalam amar putusannya, di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
E. Ramos Petege, seorang Katolik asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua mengajukan uji materiil UU Perkawinan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bantu Nono Uang Sekolah Rp 10 Juta
Alasannya, UU tak memberi ruang untuk adanya perkawinan beda agama. Sedangkan Ramos punya kekasih beragama Islam yang niatnya ingin dinikahi dengan tetap mempertahankan agamanya masing-masing.
Dalam permohonan uji materiil dia menyebutkan dalil inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ditegaskan, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan. Sehingga, setiap orang berhak menikah dengan siapa pun, tak pandang agamanya.
Baca Juga: Baby Shark Rasa Eropa, Macan Kemayoran Makin Garang
E. Ramos Petege menilai negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Menurut dia, negara wajib memberi solusi bagi pasangan beda agama.