Mantan Danki Brimob 3 Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan

- 17 Maret 2023, 08:07 WIB
Mantan Danki Brimob 3 Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan
Mantan Danki Brimob 3 Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan /Instagram @aremafcofficial

PotensiBadung.com - Satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis 17 Maret 2023.

Terdakwa adalah mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Hasdarmawan dinyatakan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Vonis Majelis Hakim kepadanya masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memberikan hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Dinyatakan Bebas, Ini Sosoknya

Namun dalam peristiwa ini Majelis Hakim menilai bahwa Hasdarmawan terbukti bersalah hingga menyebabkan suporter mengalami luka berat hingga sakit sementara.

“Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola,” kata Majelis Hakim PN Surabaya Achmad Sidqi Amsya, dikutip dari ANTARA pada Jumat, 17 Maret 2023.

Namun yang meringankan hukuman kepada Hasdarmawan adalah ia dinilai turut andil menyelamatkan pemain dan juga tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, JPU, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan memikirkan kembali atas putusan tersebut.

Baca Juga: Night Club dengan Pengalaman Lifestyle Baru, Judika Takjub Sing Along di W Atlas Superclub, Seru Banget

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x