Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Suara

- 18 Maret 2023, 08:45 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa, Wapres Ma’’ruf Amin Angkat Suara
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa, Wapres Ma’’ruf Amin Angkat Suara /Instagram @kyai_marufamin

PotensiBadung.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi keluhan masyarakat soal vonis ringan kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan menuai kecaman dari publik.

Sebelumnya lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Semuanya divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Duet Duo Bomber PSIS Semarang Vitinho dan Carlos Fortes Bakal Tersaji Lawan Persebaya? Update Kondisi 5 Pemain

Kelima terdakwa itu adalah mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan mendapat keringanan 1,5 tahun dari tuntutan JPU 3 tahun penjara.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko Sitrisno sebelumnya mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 6 tahun 8 bulan.

Sementara dua lainnya mendapat vonis bebas yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.

Padahal sebelumnya JPU memberikan tuntutan 3 tahun penjara kepada keduanya.

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan: 2 Terdakwa Dinyatakan Bebas, Ini Sosoknya

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x