5 Fakta Tersangka Pembunuhan di Kosan Denpasar, Residivis HP, Dipecat sebagai Driver Ojol

- 15 Februari 2021, 17:55 WIB
Pelaku pembunuhan di kosan kawasan Panjer, Denpasar, saat dihadapkan di depan awak media, Senin 15 Februari 2021 di Mapolresta Denpasar
Pelaku pembunuhan di kosan kawasan Panjer, Denpasar, saat dihadapkan di depan awak media, Senin 15 Februari 2021 di Mapolresta Denpasar /PotensiBadung.com/dokumen/

POTENSIBADUNG.COM- Polda Bali mengungkap sepak terjang tersangka Wahyu Dwi Setyawan (24) yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari (23), di home stay Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Sabtu 6 Januari 2021.

Dalam keterangannnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan jika motif pembunuhan terhadap korban adalah perampokan.

"Perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 3655 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya pada Senin 15 Februari 2021, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Anom Danujaya.

Baca Juga: Detik-detik Pelaku Habisi Korban di Kamar Kos Panjer Denpasar

Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Segera Disidangkan, Gisella Mulai Takut Ditahan

Ada sejumlah fakta terkait tersangka pembunuhan ini, berikut 5 fakta tentang tersangka.

  1. Residivis Pencurian

Dari keterangan yang diberikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, tersangka sebelumnya sempat terlibat kasus pencurian HP.

Dia pernah berurusan dengan aparat penegak hukum di kawasan Jember. Hanya saja tidak disebut lama hukuman yang dijalani oleh tersangka.

  1. Empat tahun di Bali

Tersangka Wahyu Dwi Setyawan diketahui cukup lama tinggal di Bali. Pekerjaan terakhir dia adalah sebagai pegawai sebuah toko bangunan di wilayah Denpasar.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x