POTENSIBADUNG.COM- Polda Bali mengungkap sepak terjang tersangka Wahyu Dwi Setyawan (24) yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari (23), di home stay Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Sabtu 6 Januari 2021.
Dalam keterangannnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan jika motif pembunuhan terhadap korban adalah perampokan.
"Perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 3655 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya pada Senin 15 Februari 2021, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Anom Danujaya.
Baca Juga: Detik-detik Pelaku Habisi Korban di Kamar Kos Panjer Denpasar
Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Segera Disidangkan, Gisella Mulai Takut Ditahan
Ada sejumlah fakta terkait tersangka pembunuhan ini, berikut 5 fakta tentang tersangka.
- Residivis Pencurian
Dari keterangan yang diberikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, tersangka sebelumnya sempat terlibat kasus pencurian HP.
Dia pernah berurusan dengan aparat penegak hukum di kawasan Jember. Hanya saja tidak disebut lama hukuman yang dijalani oleh tersangka.
- Empat tahun di Bali
Tersangka Wahyu Dwi Setyawan diketahui cukup lama tinggal di Bali. Pekerjaan terakhir dia adalah sebagai pegawai sebuah toko bangunan di wilayah Denpasar.