POTENSIBADUNG.COM - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pedagang keripik pisang, Sri Widayu dengan tersangka Basori Arifin, Senin 22 Februari 2021
Dalam rekonstruksi ini, tersangka memeragakan 28 adegan di lokasi kejadian, warung barokah Jalan Bypass Ngurah Rai nomor 438, Sanur, Denpasar Selatan, Bali.
Dalam reka ulang, tersangka datang ke TKP bersama istrinya Titik dan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
Baca Juga: Duduk Perkara Amanda Manopo Diduga Terima Ancaman Pembunuhan dari Netizen
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Kekasih di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara
Kedatangannya bermaksud menagih uang pembelian pisang kepada korban Rp 515 ribu.
Korban sebelumnya berjanji membayar pada Rabu, 2 Februari 2021.
Tersangka datang secara baik-baik dan bertanya perihal pembayaran hutang korban.
Namun korban Sri Widayu langsung berkata "belum ada".