Duel Maut dan Sabetan Celurit di Jalan Danau Tempe, Arifin Dituntut 11 Tahun Penjara

- 3 Maret 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /PRFMNEWS

POTENSIBADUNG.COM- Warga di seputaran Jalan Danau Tempe Denpasar sempat digegerkan peristiwa duel maut yang terjadi pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu seorang pengunjung kafe tewas terkena sabetan celurit.

Kasus ini kemudian masuk ke pengadilan Negeri Denpasar, dan pada Selasa 2 Maret 2021 terdakwa Imam Arifin (35) asal Bangkalan, Madura ini dituntut jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara. Terdakwa akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan ini.

Terdakwa Arifin ini adalah penanggung jawab keamanan di Cafe Jelita, Jalanu Danau Tempe Sanur, Denpasar.

Baca Juga: Catat Jadwal Perpanjangan SIM dan Samsat Keliling di Buleleng Maret 2021

Baca Juga: 7 Zodiak Beruntung Karier dan Keuangan Hari Ini Rabu 3 Maret 2021, Finansial Virgo Untung Besar

Dalam berkas penuntutan, Sofyan Heru,SH selaku penuntut umum membacakan dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.

Arifin dinilai telah melanggar hukum dan sudah memenuhi unsur bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.

"Terdakwa Imam Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," tulis jaksa.

Tuntutan hukuman 11 tahun ini bermula dari kasus duel maut di sebuah kafe Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x