Mantri Bank BUMN Diduga Tilep Uang KUR Rp 1 Miliar untuk Judi

- 3 Maret 2021, 17:33 WIB
Mantri Bank BUMN tilep uang KUR Rp 1 Miliar untuk judi dan kehidupan pribadi.
Mantri Bank BUMN tilep uang KUR Rp 1 Miliar untuk judi dan kehidupan pribadi. /Istimewa/Kejari Badung

POTENSIBADUNG.COM - Kejaksaan Negeri Badung menahan tersangka berinisial IBGS dalam kasus dugaan korupsi di Bank BUMN, cabang Kuta, Bali, Rabu 3 Maret 2021.

Tersangka merupakan pegawai di bagian marketing Kredit Usaha Rakyat (KUR), bank plat merah yang jadi korban.

Dalam kasus ini, tersangka menilep uang Rp 1 miliar yang digunakan untuk judi dan kebutuhan pribadi. Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Baca Juga: Kejari Badung Tahan IBGS atas Kasus Dugaan Korupsi di Bank BUMN

"Mengaku untuk kepentingan pribadi, judi, dan lain-lain," kata Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, dalam keterangan tertulis Rabu, 3 Maret 2021.

Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyelidikan kemudian perkara naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Duel Maut dan Sabetan Celurit di Jalan Danau Tempe, Arifin Dituntut 11 Tahun Penjara

ia mengatakan setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan IBGS sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka menilep uang perusahaan dengan cara pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x