PotensiBadung.com - Dua orang sopir ditangkap Polres Sumenep Madura, diduga mencoba menyelundupkan pupuk bersubsidi ke luar daerah.
Keduanya ditangkap di sebuah jalan saat akan mengirim 18 ton pupuk bersubsidi menggunakan truk.
Sementara pemilik pupuk bersubsidi masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Gilbert Agius Senang PSIS Semarang Dapat Tambahan Amunisi Lawan Persija, 4 Pemain Comeback!
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, petugas unit Resmob Sat Reskrim setempat menghentikan kendaraan bermuatan pupuk bersubsidi pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu sekitar pukul 20.30 Wib.
"Penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep," ungkapnya dikutip Potensi Badung, Kamis, 16 Maret 2023.
Pelaku penyelundupan ada 3 orang di antaranya berinisial H, warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang selaku sopir truk.
Baca Juga: Tak Hiraukan Klub Lain, Sho Yamamoto Pilih Bertahan di Persebaya Surabaya Musim Depan
"Kemudian IH, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan yang sebagai sopir truk," tuturnya.
Sementara W, warga Bluto, Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi statusnya masih DPO.