Mitra Wahyu Kenzo yang jadi Tersangka Robot Trading Raup Untung Rp 10 Miliar, Begini Peran RE Selengkapnya

- 17 Maret 2023, 18:00 WIB
Polres Malang Kota merilis kasus robot trading dan menjelaskan peran RE rekan tersangka Wahyu Kenzo. Humas]
Polres Malang Kota merilis kasus robot trading dan menjelaskan peran RE rekan tersangka Wahyu Kenzo. Humas] /Polda Jatim/

PotensiBadung.com - Mitra kerja Wahyu Kenzo berinisial RE yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar.

Wahyu Kenzo dan RE ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang atas dugaan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).

"Setelah kami menetapkan saudara WK sebagai tersangka, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolres Malang Kota dikutip Potensi Badung, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Kapolda Jatim Geram Ulah Oknum Pesilat Arogan, Begini Klarifikasi IPSI Jawa Timur

Polres Malang Kota kemudian memanggil beberapa saksi, di antaranya RE yang statusnya kini naik menjadi tersangka.

"Peran dari RE ini selain sebagai salah satu tim dari ATG. Ia juga berposisi sebagai founder atau satu Klik di bawah tersangka WK," terangnya.

RE juga bertugas merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau Upline, baik itu menang atau kalah.

Baca Juga: Keroyok Terduga Maling, 4 Warga Ditangkap Polrestabes Surabaya, 1 Orang Dalam Pengejaran

"Selama 2 tahun menjalankan perannya dalam robot trading ATG ini, keuntungan yang diraih RE senilai Rp 10 miliar," sebutnya.

Sebagai founder, RE diberikan keuntungan yang dinamakan selisih rate sebesar Rp 100 rupiah per 1 dolarnya setiap kali downline membernya melakukan deposit.

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x