54 Kendaraan tidak Standar Terjaring Razia Polres Bondowoso, Ini Jenis Kesalahannya

- 18 Maret 2023, 09:37 WIB
Polres Bondowoso razia kendaraan tidak standar.
Polres Bondowoso razia kendaraan tidak standar. /Humas Polres Bondowoso/

PotensiBadung.com - Sebanyak 54 kendaraan tidak standar terjaring razia Polres Bondowoso, Jumat, 17 Maret 2023 malam.

Tidak hanya kendaraan berknalpot brong, Polres Bondowoso juga menindak pengendara dengan beragam kesalahan.

Terlebih, mereka yang mengendarai kendaraan tidak standar ini mengganggu bahkan membahayakan pengendara lainnya.

Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota DPR hingga Komnas HAM Dorong Jaksa Banding

Tindakan penertiban knalpot brong dan kendaraan tidak standar ini dinilai efektif.

Tujuannya supaya masyarakat sadar pentingnya mengenadarai kendaraan sesuai standar.

Apalagi, peraturan itu tercantum pada pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Suara

Maka siapapun yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.

Sat Samapta Polres Bondowoso pun menggelar operasi atau razia di Alun-alun RBA Kota Bondowoso, Jumat, 18 Maret 2023 malam dimulai pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polres Bondowoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x