"Dalam bisnis yang dikelolanya itu, tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp 5 juta per bulan," sebut Iptu Sutrisno.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 5 unit handphone, 2 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Baca Juga: Mau Hapus Tato Gratis di Sidokkes Polres Bondowoso? Catat dan Daftar ke Nomor HP Ini
Tersangka pun diringkus dan kini mendekam di balik jeruji besi untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 1 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jonto pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Tersangka saat ini masih diperiksa penyidik," tegasnya.***