Bye bye Baju Babebo! Ini Alasan Pemerintah Stop Impor Pakaian Bekas ke Indonesia, Waspada!

- 19 Maret 2023, 19:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari kebijakan pemerintah tentang larangan impor pakaian bekas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari kebijakan pemerintah tentang larangan impor pakaian bekas. /Humas Polda Jatim./

Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihaknya bakal menindak tegas.

Baca Juga: Resmi! Ze Valente Perpanjang Kontrak dengan Persebaya, Bajul Ijo Sukses Amankan dari Persib

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit.

Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit.

Baca Juga: Sempat Hapus Semua Postingan PSIS Semarang, Hati Jonathan Cantillana Masih Biru? Sampaikan Ini ke Bos Yoyok

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor. 

"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023 lalu.

Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

Baca Juga: Sindir Gilbert Agius? Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi  Tak Tolerir Alibi Sang Juru Taktik

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x