Pro Kontra Sanksi Bagi Penolak Vaksin, PKS : Gambaran Ketidakpercayaan Sipil ke Pemerintah

- 21 Februari 2021, 12:27 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /pixabay.com/qimono

POTENSIBADUNG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan maklumatnya melalui Perpres No.14/2021, bahwa hukum vaksin adalah wajib.

Jika tidak mau, sanksi akan menanti bagi mereka yang menolak vaksin. Mulai dari penghentian bantuan sosial (bansos) hingga pengenaan denda.

Namun, kebijakan itu menuai kecaman. Seperti salah satunya datang dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Sampai Kapan Pandemi COVID-19 Berakhir? Begini Penjelasan Bill Gates

Baca Juga: SEGERA CAIR, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, Ikuti Cara Berikut Bila Rekening Bermasalah

Ketua Departemen Advokasi dan Pelayanan Sosial DPP PKS Akbar Zulfakar justru menganggap kebijakan menahan bansos sebagai sanksi itu malah menyengsarakan rakyat.

Pada dasarnya, tegas dia, bansos bukanlah bentuk hadiah, bonus atau bentuk kebaikan hati dari pemerintah kepada rakyatnya. Akan tetapi, (bansos) adalah kewajiban pemerintah kepada rakyatnya sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2009

"Padahal dana bansos itu bersumber dari rakyat. Itu (bansos) adalah upaya pemerintah dalam menanggulangi tingginya angka pengangguran dan kemiskinan di tahun 2021 diprediksi bisa double digit. Jadi tidak ada hubungannya, sanksi menahan bansos dengan penolakan masyarakat terhadap vaksin," ujar Akbar dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat.com.

Akbar menyebutkan, melakukan manipulasi data penerima bansos atau melakukan korupsi dana bansos seperti terjadi di Kemensos beberapa waktu lalu jelas merugikan rakyat.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x