POTENSIBADUNG.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyamakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dengan kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.
Menurutnya, pemerintah tak bisa melarang kegiatan itu karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme di tubuh partai PKB.
Baca Juga: Made Mudarta Sebut KLB Demokrat di Sumut Dan Penetapan Moeldoko Sebagai Ketua Umum Sangat Memalukan
Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB, Demokrat Bali: Memalukan
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu 6 Maret 2021.
Menurutnya, sikap serupa juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Saat itu,, pemerintah tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 lalu.
Baca Juga: Partai Demokrat Bali Pertimbangkan Laporkan 8 Orang yang Ikut KLB ke Polisi
Editor: Imam Reza W
Sumber: Twitter