Terdakwa Kasus Pembunuhan Kekasih di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

- 16 Februari 2021, 21:28 WIB
Jaksa Penuntut Umum, Agung Made Suarja Teja Buana, menunjukan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum, Agung Made Suarja Teja Buana, menunjukan surat tuntutan. /Hari Santoso

POTENSIBADUNG.COM - Terdakwa kasus pembunuhan, Oki P Mila alias Yunus (32) dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara. Melalui kuasa hukumanya, Pria asal Sumba yang tega menghabisi nyawa kekasihnya ini mengajukan pembelaan secara tertulis.

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya, korban Elsabet pada 12 Agustus 2020. Tindakan itu dilakukan terdakwa yang tidak terima putus dari kekasihnya. Terlebih dirinya yang sempat memergoki kekasihnya bersama pria lain di dalam kamar kos kekasihnya (korban).

"Menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perbuatan itu dilakukan secara terencana sebagaimana tertuang dalam 338 KUHP," sebut Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana,SH secara virtual di PN Denpasar.

Baca Juga: Buntut Kaburnya Buronan Interpol Warga Rusia, Sejumlah Petugas Diperiksa

Dikatakan Jaksa bahws peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 13.40 Wita. Dimana terdakwa yang mengajak korban untuk temuan di depan gang kos korban jalan I Wayan Gentuh V No. 11 Desa Dalung Kec. Kuta Utara, Badung.

Itu setelah malam sebelumnya, korban menolak untuk temuan di kamar kosnya. Terdakwa yang saat itu sudah membawa sebilah pisau dari kosnya, begitu korban tiba langsung ditusuk dibagian ulu hati hingga tewas.

Baca Juga: Pekerja Publik Dapat Vaksin Covid 19 Mulai Besok

Saat itu juga korban langsung kabur. Berkat percakapan yang masih tersimpang di HP korban, akhirnya Polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa.

"Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun," tuntut Jaksa dalam sidang online yang dipimpin Hakim Dewa Budi Wadsara,SH.,MH.***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x