Arak, Tuak, serta Brem Bali Bisa Diproduksi Secara Sah

- 22 Februari 2021, 17:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi /Istimewa/ Pemprov Bali

POTENSIBADUNG.COM - Minuman Arak Bali, Tuak Bali serta Brem Bali kini kini bisa diproduksi secara terbuka dan legal.

Sehingga minuman khas Bali ini sekarang menjadi usaha yang sah untuk dikembangkan.

Kepastian ini setelah berlakunya Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 10, Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Spesialis Bengkel dan Pompa Dibekuk

"Minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Gubernur Bali Koster, dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Februari 2021.

Koster mengatakan Perpres tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.11 2020 tentang Cipta Kerja.

"Perpres itu memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 2 Episode 3 yang Sudah Tayang di Viu Hari Ini 22 Februari 2021

Koster mangaku akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x