POTENSIBADUNG.COM - Yeritanu alias Lius, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Senin 23 Februari 2021.
Remaja 19 tahun ini kemungkinan akan mendekam lama di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Ia mengedarkan narkoba dan menjadi kurir dengan alasan tak dapat pekerjaan setelah tamat SMA.
Baca Juga: Kronologi Pedagang Kripik di Denpasar Tewas di Tangan Penagih Utang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar menuntutnya 11 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar atas kepemilikan 14,82 gram sabu.
"Menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika No.35 tahun 2009," dibacakan dihadapan hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang online di PN Denpasar.
Terdakwa yang didampingi Posbakum Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya.
Baca Juga: Ini 3 Gejala Covid-19 yang Berakibat Fatal