Remaja di Denpasar Ini Tak Sadar Dibuntuti Polisi Saat Transaksi Sabu

- 23 Februari 2021, 11:24 WIB
Jalannya sidang di PN Denpasar
Jalannya sidang di PN Denpasar /PotensiBadung

POTENSIBADUNG.COM - Yeritanu alias Lius, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Senin 23 Februari 2021.

Remaja 19 tahun ini kemungkinan akan mendekam lama di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Ia mengedarkan narkoba dan menjadi kurir dengan alasan tak dapat pekerjaan setelah tamat SMA.

Baca Juga: Kronologi Pedagang Kripik di Denpasar Tewas di Tangan Penagih Utang

Baca Juga: Detik-detik Pembunuhan Pedagang Kripik di Denpasar, Tersangka Emosi Istrinya Ditampar dan Anaknya Nangis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar menuntutnya 11 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar atas kepemilikan 14,82 gram sabu.


"Menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika No.35 tahun 2009," dibacakan dihadapan hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang online di PN Denpasar.

Terdakwa yang didampingi Posbakum Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam agenda sidang selanjutnya.

Baca Juga: Ini 3 Gejala Covid-19 yang Berakibat Fatal

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x