Kajari Lombok Tengah Minta Maaf Terkait Langkah Restroactice Justice

- 23 Februari 2021, 12:24 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Lomteng) Otto Sompotan SH meminta maaf kepada masyarakat luas saat jumpa pers online.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Lomteng) Otto Sompotan SH meminta maaf kepada masyarakat luas saat jumpa pers online. /POTENSI BADUNG/Istimewa

Dalam kronologi penanganan disebutkan bahwa dalam kesempatan itu Otto mengklarifikasi pemberitaan. Dikatakan penahanan terhadap keempat tersangka diantaranya Ny.Holkiah, Tersangka II. Nurul Hidayah alias Inaq, Tersangka III. Martini alias Inaq Abi dan Tersangka IV. Fatimah alias Inaq alias Inaq Ais yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP pada saat diserah terimakan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Tersangka dihadapkan oleh penyidik tidak ada di dampingi oleh pihak keluarga maupun Penasehat Hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak di ruangan penerimaan tahap 2 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Sudah ditunjuk Penasihat Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum namun para Tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk Penasihat Hukum sendiri di persidangan.

Otto mengatakan karena Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para tersangka merupakan Pasal yang bisa dilakukan Penahanan, maka para Tersangka telah diberikan hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para Tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Selain itu keempat tersangka telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil sikap dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka para Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 jelas Otto JPU melimpahkan perkara para Terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya untuk disidangkan, dan agar memperoleh setatus tahanan Hakim sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 jelas Otto JPU melimpahkan perkara para Terdakwa ke Pengadilan Negeri Praya untuk disidangkan, dan agar memperoleh setatus tahanan Hakim sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa.

Pada hari Rabu 17 Februari 2021 itu dikeluarkan Penetapan Hakim PN. PRaya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

Dari Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menetapkan Penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2021 dan jaksa penuntut umum langsung melaksankan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahanan hakim tersebut.

Lebih jauh dijelaskan pada Kamis (18/2) sekitar Jam 08.00 Wita para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses Rapidtest dan hasil Rapidest para Terdakwa negatif Covid 19 dan diterima oleh Rutan Praya.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x