“Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para Terdakwa membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan,” pungkasnya.
Ditangguhkan Hakim
Kini keempat tersangka mulai Senin (22/2) sudah ditangguhkan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi perbincangan masyarakat dan viral berbagai medsos dan pemberitaan lantaran kurang optimal penjelasan kejaksan dalam penanganan kasus ini dan terkesan mengabaikan langkah restroactive juatice.
Penahanan empat orang Ibu Rumah Tangga di NTB oleh Kejaksaan, pertanda aparat Kejaksaan belum sepenuhnya iklas mewujudkan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Seharusnya dari awal antara Kepolisian dan Kejaksaan saling koordinasi melaksanakan prinsip keadilan restoratif ini, karena baik Polri maupun Kejaksaan sama sama memiliki aturan dan pedoman tentang penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Praktik penegakan hukum semacam ini berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum di NTB dan berpotensi melahirkan konflik sosial dari masyarakat terhadap Kejaksaan dan Polri.***