Layangkan Kontra Memori, Gendo Sebut Kasasi JPU Sepatutnya Ditolak dan Jerinx Dibebaskan

- 23 Februari 2021, 16:14 WIB
Tim Penasihat Hukum Jrx Superman Is Dead (Jrx SID) yang dipimpin oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa, 23 Pebruari 2021
Tim Penasihat Hukum Jrx Superman Is Dead (Jrx SID) yang dipimpin oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa, 23 Pebruari 2021 /Potensibisnis.com/istimewa

POTENSIBADUNG.COM - Tim Penasihat Hukum Jerinx Superman Is Dead (Jrx SID) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, 23 Februari 2021.

Kedatangan tim yang dipimpin oleh oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana ini untuk menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas kontra memori kasasi dari tim penasihat hukum Jrx SID langsung diterima oleh Panitera Kasasi PN Denpasar.

Baca Juga: Komnas KIPI:Kekebalan Tubuh Tak Langsung Tercipta Pascavaksinasi Covid-19 Pertama

Gendo menerangkan kontra memori kasasi berisi poin-poin tangapan atas memori kasasi JPU, dimana alasan-alasan JPU yang disampaikan dalam memori kasasinya, adalah alasan-alasan yang dipaksakan dan bertentangan dengan hukum.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa memori kasasi JPU dipaksakan”, Ujar Gendo dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Menang 3-0 Lawan Crotone, Pirlo Beri Inter Peringatan

Pertama, terkait memori kasasi JPU yang menyatakan bahwa hakim terlalu ringan menghukum Jrx, sehingga judex factie (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) salah menerapkan pembuktian.

Baca Juga: GELOMBANG 12 Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Segera Ikuti Seleksinya di www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x