Layangkan Kontra Memori, Gendo Sebut Kasasi JPU Sepatutnya Ditolak dan Jerinx Dibebaskan

- 23 Februari 2021, 16:14 WIB
Tim Penasihat Hukum Jrx Superman Is Dead (Jrx SID) yang dipimpin oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa, 23 Pebruari 2021
Tim Penasihat Hukum Jrx Superman Is Dead (Jrx SID) yang dipimpin oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa, 23 Pebruari 2021 /Potensibisnis.com/istimewa

Gendo menyampaikan bahwa alasan JPU tersebut adalah alasan yang bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang, karena berat ringannya pemidanaan bukan kewenangan kasasi.

Melainkan kewenangan Judex Factie dan sudah diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 797 K/Pid/1983 dan hukum dari M. Yahya harahap.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Pekerja Wisata Dimulai, 10 Ribu Orang Sudah Mendaftar

Sehingga alasan Kasasi JPU karena mengukur berat ringannya hukuman itu bertentangan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. “alasan tersebut patut ditolak”, tegasnya.

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa alasan-alasan memori JPU merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 24 Februari 2021 untuk Pisces, Aquarius, dan Capricorn

Gendo juga menyampaikan bahwa dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan), maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian.

Sehingga Jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian itu artinya Jrx harus bebas.

"itu adalah pengakuan Jaksa bahwa Jrx patut dibebaskan karena hakim telah salah melakukan pembuktian atau hakim salah menerapkan pembuktian”, ujarnya.

Baca Juga: Kajari Lombok Tengah Minta Maaf Terkait Langkah Restroactice Justice

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x