Berkas Perkara Oknum Sulinggih IWM Dinyatakan Lengkap

- 23 Februari 2021, 20:37 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

POTENSIBADUNG.COM - Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan berkas perkara penyidikan Polda Bali atas oknum Sulinggih berinisial IWM telah lengkap atau P-21.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto.

"Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, nantinya Jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Luga dalam keterangan tertulis, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Dapat Ancaman, Ibunda Amanda Manopo Tak Ingin Anaknya Senasib Dengan Via Vallen

Baca Juga: Komnas KIPI:Kekebalan Tubuh Tak Langsung Tercipta Pascavaksinasi Covid-19 Pertama

Luga mengatakan IWM disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring Kecamatan Tampak Siring Kabupaten Gianyar.

"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah nenentukan sikap pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2021 dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali," kata dia.

Selanjutnya Jaksa pada Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Bali pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x