Kejari Badung Tahan IBGS atas Kasus Dugaan Korupsi di Bank BUMN

- 3 Maret 2021, 16:06 WIB
Rilis secara daring proses penahanan tersangka dugaan korupsi bank BUMN,IBGS, di Kejari Badung, Rabu, 3 Maret 2021.
Rilis secara daring proses penahanan tersangka dugaan korupsi bank BUMN,IBGS, di Kejari Badung, Rabu, 3 Maret 2021. /Istimewa

POTENSIBADUNG.COM - Atas tindak lanjut laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh salah satu BUMN sektor perbankan dan keuangan di Kantor Cabang Kuta, pada hari hari ini Rabu, 3 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IBGS.

''Tersanga sudah kami tahan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta," kata I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. kata Kepala Kejari Badung, Bali dalam rilis yang diterima, Rabu, 3 Maret 2021.  

Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyelidikan kemudian perkara naik ke tahap penyidikan. I Ketut  mengatakan setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada hari Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS.

Baca Juga: Varian Baru Corona Inggris Masuk Indonesia, Ini Ciri dan Gejalanya

Tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum dari Kayana Law Office, yang merupakan penunjukan dari Tim Penyedik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.

Dalam proses penetapan tersangka IBGS, Kejari Badung telah mendapatkan kepastian bahawa tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negative. "Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan," kata I Ketut.

Baca Juga: Varian Baru Corona Inggris Masuk Indonesia, Ini Ciri dan Gejalanya

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 s.d. 2017. "Dengan nilai total kerugian +Rp1 Milyar Rupiah. dan atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP," kata I Ketut.

Untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Badung melibatkan para jaksa penyidik dibawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H. selama kurang lebih 3 bulan. "Inilah  bentuk komitmen kinerja Kejaksaan Negeri Badung dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus," tegas I Ketut.***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x