POTENSIBADUNG.COM - Polresta Denpasar, Bali, menangkap bandar narkoba lintas provinsi bernama Suhadi (36) dan Rio (28), Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan, Bali.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 30 kilogram ganja dengan nilai jual Rp 1,5 miliar. Kemudian uang tunai hasil penjualan ganja Rp 227 juta.
"Untuk barang bukti ganja 30 kilogram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat 5 Maret 2021.
Baca Juga: Asyik Nonton Youtube, Tiba-tiba Pohon Setinggi 25 Meter Roboh dan Timpa Rumah Warga di Klungkung
Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Marak di Denpasar, Sebulan 40 Tersangka Ditangkap
Jansen mengataka penangkapan bermula dari informasi ada transaksi narkoba di wilayah seputaran Jalan Pulau Singkep.
Lalu, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka Rio.
Saat itu ditemukan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja. Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti dua paket besar ganja.
Baca Juga: Dalam Dua Minggu, 72 Penyalahguna Narkoba di Bali Ditangkap