Syarat Pembuatan SKCK, dan Bagaimana Mengurus Surat Kehilangan, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

- 6 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Proses pembuatan SKCK
Ilustrasi Proses pembuatan SKCK / Polri


POTENSIBADUNG.COM- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) hingga saat ini masih diperlukan untuk persyaratan utama dalam melamar pekerjaan dan syarat administrasi lainnya.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Partai Demokrat Bali Pertimbangkan Laporkan 8 Orang yang Ikut KLB ke Polisi

Baca Juga: Kudeta Demokrat, SBY Singgung Masa Lalu Moeldoko, 'Saya Menyesal Dulu Beri Jabatan Kepadanya'

Lalu bagaimana syarat membuat skck?

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gde Sumarjaya mengatakan untuk SKCK pemohon membawa foto copy KTP, Akta Kelahiran, Foto copy KK, pas foto 4×6 latar belakang merah 4×6, sedangkan untuk pelayanan sidik jari melampirkan foto copy KTP, Pas foto 3×4 latar belakang merah sebanyak 2 lembar.

"Sedangkan untuk membuat laporan kehilangan barang agar membawa bukti dukung barang yang hilang," katanya seperti dilansir dari PotensiBadung.com.

"Diharapkan kedatangan masyarakat pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan ” Sipoleng Ngayah” siap untuk melayani dengan penuh senyum, sapa dan salam," katanya.

Polres Buleleng memiliki program Si Poleng Ngayah untuk melayani pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengedmui (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Sidik Jari dan penerimaan laporan kehilangan barang.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x