POTENSIBADUNG.COM- Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang bapak berinisial IW (29) kepada anak kandungnya yang berumur 8 tahun di Denpasar bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan istri dari terdakwa yang juga ibu dari korban.
Kali ini Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa menceritakan isi pokok sidang yang digelar secara online.
Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini adalah Ni Wayan Swastini,SH. Sebagai Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH.
Dalam jalannya sidang, saksi diberikan waktu untuk menjawab pertanyaan seputar kejadian tersebut.
Saksi menyebut jika suaminya melakukan tindakan bejat dengan memperkosa anaknya sendiri dimungkinkan karena saksi baru saja melahirkan.
"Jadi menurut saudara saksi, kelakuan suami saudara yang sekarang ini (menjadi) terdakwa kenapa sampai tega melakukan ini pada anaknya sendiri," tanya hakim.