Dua WNA Lansia Terima Vaksinasi Covid-19 di Bali, Bagaimana Aturannya?

- 7 Maret 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pexels/Mufid Majnun.

POTENSIBADUNG.COM - Dua warga negara asing (WNA) asal Kanada menerima vaksinasi Covid-19 di Denpasar, Bali, beberapa hari lalu.

Hal ini diketahui dari cerita seorang warganet di akun media sosial. Keduanya divaksin dengan menunjukan kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan berusia di atas 60 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Luh Putu Sri Armini mengatakan, keduanya berinisial JEH (65) dan BMB (70). Mereka divaksin di Puskemas II Denpasar Selatan, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Vaksinasi di Polda Bali, Seorang Polisi Takut Disuntik

Baca Juga: Pemerintah Gelar Vaksinasi Covid-19 Drive Thru di Bali Seminggu ke Depan

Armini mengatakan keduanya divaksin karena masuk dalam kategori prioritas program herd imunity Indonesia. Sebab dua WNA itu lansia di usia 60 tahun dan memiliki KITAS

“Saya tanya (ke Puskemas) mereka punya KITAS dan lansia,” kata dia saat dihubungi, Minggu 7 Maret 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Bali I Ketut Suarjaya WNA pemegang KITAS dan masuk katergori lansia berhak menerima vaksin. Namun, ia belum menunjukan aturan yang memperbolehkannya.

Baca Juga: 193 Lansia Denpasar Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x