POTENSIBADUNG.COM- Kasus pencabulan yang dilakukan seorang bapak kepada anak tiri menjadi perhatian aparat penegak hukum di Denpasar.
Pelaku yang melakukan aksinya sempat kabur dan lama menjadi buronan kepolisian Polresta Denpasar.
Pelaku yang bernama Abdi 54 tahun ini akhirnya dibekuk petugas kepolisian setelah dua pekan lamanya lari dalam persembunyiannya di jakarta.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Denpasar, Hakim Hardik Istri Terdakwa, 'Itu Otak Suamimu yang Sakit'
Baca Juga: Kabar Kaesang Melakukan Ghosting Kepada Felicia Tissue, Terungkap dari Postingan Ibunda
Pelaku kemudian diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk diadili perbuatannya.
Setelah melalui proses panjang, terdakwa akhirnya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis atas perbuatannya pada Kamis 4 Maret 2021.
Dalam sidang yang digelar secara online, ini Hakim Heriyanti menghukum pelaku yang berasal dari Kota Batu, Jawa Timur itu dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Abdi dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak membayar maka dapat diiganti pidana 3 bulan penjara.
Baca Juga: Tak Ada Kerjaan di Bali Saat Corona, Pilih Jadi Pengantar Sabu, Heru Masuk Bui 5 Tahun