Bapak yang Cabuli Putri Kandungnya asal Bangli Dijatuhi Vonis 14 Tahun Penjara

- 21 April 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Pexels./


POTENSI BADUNG - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak I Wayan S terhadap putri kandungnya masuk dalam tahap putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 20 April 2021.

Dalam putusannya, hakim secara tegas menghukum bapak berumur 29 tahun Wayan S ini dengan hukuman 14 tahun penjara.

Hukuman ini sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara.

Baca Juga: Artis Ini Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Total Sudah 4 Kali Diciduk Polisi

Baca Juga: Polda Bali Beberkan Kasus yang Menjerat Petinggi Pelindo III

Baca Juga: Kepala Sekolah di Jembrana Diduga Cabuli Muridnya, Ini Kata Polisi

Hakim Putu Ayu Sudariasih dalam sidang putusan yang digelar secara virtual menjatuhkan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.

Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp300 juta yang dapat digantikan dengan huhukuman selama tiga bulan penjara.

Kasus ini sudah berlangsung pada Mei 2019 di sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar.

Pelaku yang berasal dari Bangli, Bali ini gelap mata sehingga mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x