Penyaluran Kredit Fiktif Bank BUMN di Badung, Kejari Badung Periksa 5 Orang

- 25 Januari 2022, 12:37 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, memeriksa salah satu saksi
Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, memeriksa salah satu saksi /potensibadung

 

PotensiBadung.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, Kamis 20 Januari 2022.

Tindak pidana korupsi yang ditangani tersebut yakni terkait penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada salah satu bank BUMN.

“Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang pada penghujung tahun 2021 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, SH.,MH, Senin 24 Januari 2022 melalui rilis yang dikirim kepada Redaksi PotensiBadung.com.

Baca Juga: Madura United Beli Murah Kiper Asing, Transfer Hong Jung Nam Sempat Senilai Rp9,56 M, Kini Kalah dengan Lokal

Baca Juga: Karantina Coach Teco Selesai Tapi Belum Bisa Gabung Bali United, Terungkap Alasan di Baliknya

Dikatakan, setelah melalui giat penyelidikan guna menentukan apakah termasuk dalam tindak pidana atau bukan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada awal tahun 2022.

Disebutkan, para penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang mantri yaitu (pemrakarsa kredit). Dimana, pada saat diduga adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR sedang bertugas sebagai mantri pada bank BUMN tersebut.

Baca Juga: Borneo FC Bayar Mahal 3 Pemain Terparkir, Nilai Transfer Javlon dan Hirose Lampaui Top Skor Torres

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x