PotensiBadung.com - Putra mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, pada Rabu (10/8/2022) hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi 2 orang penasihat hukum beserta istri dan ibu dari Dewa Radhea yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Tersangka yang dalam keadaan sehat diperiksa oleh penyidik dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan 16 pertanyaan yang dapat dijawab dengan baik oleh Tersangka.
Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum
Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar
Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya terkait peran Tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu Gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P. yang diputus bersalah.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka
Setelah menandatangani Berita Acara pemeriksaan, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap Tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah diketahui Tersangka DGR dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19 penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DGR untuk waktu 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kerobokan.