Kasus Video Syur 19 Detik Segera Disidangkan, Gisella Mulai Takut Ditahan

- 15 Februari 2021, 15:27 WIB
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

POTENSIBADUNG.COM- Kasus beredarnya video syur yang menjerat Gisella Anastasia sebentar lagi bakal masuk di persidangan. Kasus ini sempat menghebohkan jagat maya karena melibatkan public figure dalam hal ini Gisel sendiri.


Saat ditanya awak media, Gisel yang menjadi tersangka dalam kasus ini mulai khawatir jika kelak dirinya ditahan.

Pada Senin 15 Februari 2021 siang tadi, tersangka kasus video syur Gisel menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kain Tenun Endek Bali Mendunia di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 100 butir Happy Five Dicampur Nasi Jinggo di LP Kerobokan

Ia mengaku mulai merasa khawatir menjelang kasusnya disidangkan. 

Ditanya soal kemungkinan penahanan itu?

“Pasti dong (takut ditahan). Percaya saja bakal diberikan yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan,” kata Gisel seperti dikuti dari PMJ News.


Dia tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan itu, namun menurut mantan istri Gading Marten ini, dia memilih pasrah. Kata dia dengan bersikap pasrah sepenuhnya, ia menjadi lebih tenang untuk menjalani kehidupannya saat ini dan akan datang.


“Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati,” urai Gisel.

Sebelumnya, kekasih Wijin ini terlibat video syur 19 detik dengan pria yang disapa Nobu.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Menangis Saat Rekaman Lagu 'Kepastian'

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Panjer Pakai Helm Ojol, Wahyu: Saya Malu Ketahuan Anak Istri

Berkas perkaranya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. Saat ini penyidik tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap untuk melakukan pelimpahan tahap selanjutnya, atau pelimpahan tersangka ke Kejaksaan.

Namun belum dipastikan jadwal kapan kasus video syur ini masuk ke meja hijau.

Ia juga bersyukur hingga saat ini dirinya masih mendapatkan dukungan dari orang-orang terdekat, seperti dukungan dari sang pacar, Wijin.

Dalam agenda wajib lapor yang dijalani Gisel hari ini, awak media belum menemui kehadiran Nobu di Polda Metro Jaya. ***

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah