POTENSIBADUNG.COM- Upaya penyelundupan 100 butir happy five ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali yang dilakukan oleh pembesuk napi berhasil digagalkan oleh petugas jaga.
Obat dengan nama Erimin-5 yang masuk psikotropika golongan IV itu dibawa I Made Suandika alias Saprol (31) dengan modus dimasukkan dalam nasi jinggo.
Petugas yang curiga dengan gerak gerik pembesuk ini memutuskan untuk memeriksa secara detail barang bawaan Saprol.
Saat itu barang yang dibawa oleh pembesuk ini adalah bungkusan nasi jinggo, nasi khas Bali yang dibungkus dengan daun pisang.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Kosan Panjer Denpasar Kenal Korban Lewat MiChat, Tunggu 30 Menit di Gang
Baca Juga: Buronan Interpol Warga Rusia Kabur, Imigrasi Kerahkan 150 Petugas dan Perketat Perbatasan
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa mengungkapkan, pengungkapan dilakukan berdasarkan kecurigaan terhadap pelaku yang datang ke LP Kerobokan, Kamis 11 Februari 2021 pukul 22.30 Wita.
"Jadi awalnya tersangka hendak menitipkan makanan untuk temannya yang sedang menjalani hukuman di sana," kata Oka Bawa, pada Senin 15 Februari 2021.
Sesuai peraturan, penitipan barang maupun makanan tidak diizinkan saat malam hari.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Panjer Pakai Helm Ojol, Wahyu: Saya Malu Ketahuan Anak Istri
Baca Juga: Lelah Mengasuh Bayi Baru Lahir, Lakukan Ini Ayah
Karena curiga, Kepala Lapas memerintahkan dua anggotanya, Bayu Suteja (53) dan Komang Adi Murbawa (37) menggeledah pelaku dan barang bawaannya.
Kecurigaan itupun terbukti. Pelaku asal Desa Selanbawak, Marga, Tabanan itu membawa delapan bungkus nasi jinggo. Saat digeledah, dari salah satu makanan itu ditemukan 100 butir tablet Erimin seberat 20 gram.
"Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan anggota Satuan Reserse Narkoba dan pelaku bersama barang bukti diamankan," tegasnya. ***