PotensiBadung.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II, Akhmad Mujahidin, dan mantan bendahara pengeluaran, Veny Aprilya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di kampus tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam hal ini tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus langsung melakukan penahanan terhadap Veny Aprilya.
Sedangkan, untuk Akhmad Mujahidin sudah terlebih dahulu ditahan dalam perkara korupsi lain.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolas AS Hari Ini Melemah
"Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana, dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA, dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari kedepan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf.
Dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan.
Berdasarkan hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.
Baca Juga: Catat, Begini Efek Positif dan Negatif Media Sosial