"Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru, dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggung jawab akan menetapkan tersangka ke publik," kata Imran.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin juga sudah terjerat perkara korupsi.
Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di PN Pekanbaru, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Persebaya Resmi Lepas Ze Valente ke Persik Kediri, Marcelo Rospide Semringah
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan, dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan. ***