Pramella Yunidar Pasaribu Imbau UMKM Memanfaatkan Mobile IP Clinic Untuk Kekayaan Intelektual

- 1 Mei 2024, 11:45 WIB
Pramella Yunidar Pasaribu Imbau UMKM Memanfaatkan Mobile IP Clinic Untuk Kekayaan Intelektual
Pramella Yunidar Pasaribu Imbau UMKM Memanfaatkan Mobile IP Clinic Untuk Kekayaan Intelektual /Istimewa

PotensiBadung.com - Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pada kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic.

Pramella menekankan pentingnya UMKM memahami dan melindungi kekayaan intelektual dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, terutama di era ekonomi digital.

"UMKM memiliki banyak ide kreatif dan inovatif, namun seringkali tidak menyadari nilai dan pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. Oleh karena itu, saya mengimbau para pelaku UMKM di Bali untuk memanfaatkan Mobile IP Clinic sebagai sarana untuk memperoleh pemahaman dan layanan konsultasi tentang perlindungan hak kekayaan intelektual," ungkap Pramella saat melihat produk UMKM pada kegiatan Mobile IP Clinic di Alun-Alun Kota Gianyar.

Baca Juga: Dukung Kerja Sama Hukum Lintas Negara ASEAN, Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Forum Pertemuan SOM-MLAT dan ASL

Baca Juga: Giri Prasta Deklarasikan Diri jadi Pendamping Koster di Pilgub Bali

Mobile IP Clinic merupakan program yang dirancang khusus untuk memberikan informasi dan bimbingan kepada masyarakat, termasuk UMKM, tentang proses pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, dan hak cipta.

Pramella juga menegaskan bahwa melalui pemahaman yang baik tentang perlindungan kekayaan intelektual, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan produk dan layanan mereka, serta melindungi hasil karya dari penyalahgunaan dan pelanggaran hak.

Baca Juga: DPC PDIP Badung Usung Koster-Giri ke Pilgub Bali 2024

Baca Juga: Rudenim Denpasar Depak 6 WNA Berturut-turut Dalam 3 Hari, Kasus Kriminal, Ganggu Kantibmas, Hingga Overstay

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah