Rudenim Denpasar Depak 6 WNA Berturut-turut Dalam 3 Hari, Kasus Kriminal, Ganggu Kantibmas, Hingga Overstay

- 28 April 2024, 10:47 WIB
Rudenim Denpasar Depak 6 WNA Berturut-turut Dalam 3 Hari, Kasus Kriminal, Ganggu Kantibmas, Hingga Overstay
Rudenim Denpasar Depak 6 WNA Berturut-turut Dalam 3 Hari, Kasus Kriminal, Ganggu Kantibmas, Hingga Overstay /Istimewa

 

PotensiBadung.com - Bali kembali menjadi sorotan setelah enam Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali dalam tiga hari terakhir sebagai respons terhadap serangkaian pelanggaran hukum imigrasi dan tindak kriminal di wilayah tersebut.

Satker Keimigrasian dibawah naungan Yasonna Laoly ini menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum imigrasi di Indonesia dengan mendeportasi 3 WNA berkebangsaan Amerika Serikat, 1 WN Hongkong, 1 WN Selandia Baru dan 1 WN Rusia untuk kasus yang berbeda.

ADD wanita WN Amerika Serikat berumur 35 tahun, beserta dua putranya yang berkewarganegaraan yang sama ATR (5), dan ZKR (8) telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 tahun 2011. Sedangkan KYW wanita WN Hongkong (33), KM (33) wanita WN Rusia dan ALD (33) pria WN Selandia Baru melanggar pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga: Rapat Persiapan Akhir Bersama Dirjen AHU, Kanwil Kemenkumham Bali Siap Sukseskan SOM-MLAT dan ASLOM WG on AET

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Sukses Mengelar Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic

Dalam pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 disebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Juga: Desa Di Gianyar Ini Bakal Jadi Destinasi Wisata Arkeologis, Punya Situs Abad ke-13

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x