PotensiBadung.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menghadiri kegiatan Forum Senior Official Meeting of The Central Authorithies on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (SOM-MLAT) bertempat di Imperial Ballroom, InterContinental Bali Resort, Senin, (29/4/2024).
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 29 April hingga 3 Mei 2024 ini merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara-negara anggota ASEAN yang menjadi negara pihak (state party) dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty).
Baca Juga: Giri Prasta Deklarasikan Diri jadi Pendamping Koster di Pilgub Bali
Baca Juga: DPC PDIP Badung Usung Koster-Giri ke Pilgub Bali 2024
Selaku pimpinan dalam forum, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar mengatakan Senior Law Officials' Meeting on ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET) merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara-negara anggota ASEAN yang menjadi negara pihak (state party) dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty).
"MLA Treaty menjadi instrumen hukum yang begitu penting bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat upaya dan kapasitas pelaksanakan kerja sama hukum lintas dalam memerangi tindak pidana yang membutuhkan keterlibatan atau bantuan dari otoritas di negara ASEAN lainnya," jelas Cahyo saat membuka pertemuan ASLOM WG on AET.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Sukses Mengelar Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic
Cahyo mengungkapkan, MLA Treaty negara-negara ASEAN dapat digunakan sebagai alat yang efektif dalam membantu proses pengumpulan bukti-bukti maupun melakukan perampasan aset atas tindak pidana transnasional di bidang keuangan, seperti misalnya korupsi dan pencucian uang.