Tegas, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WN Korea Selatan Produser Reality Show Akibat Penyalahgunaan Izin Kei

- 29 April 2024, 11:43 WIB
Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu
Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu /Istimewa

PotensiBadung.com - Dua Warga Negara Korea Selatan (WNA Korsel) diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Diketahui 2 (dua) WN Korea Selatan berinisial YJC (Lk, 49) dan NJ (Pr, 33) menyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali”. YJC dan NJ telah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: Puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Pasti Berdampak

Baca Juga: Rudenim Denpasar Depak 6 WNA Berturut-turut Dalam 3 Hari, Kasus Kriminal, Ganggu Kantibmas, Hingga Overstay

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, deportasi dilakukan setelah pihaknya melakukan proses pemeriksaan terhadap WNA tersebut, dimana berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul.

Baca Juga: Rapat Persiapan Akhir Bersama Dirjen AHU, Kanwil Kemenkumham Bali Siap Sukseskan SOM-MLAT dan ASLOM WG on AET

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Sukses Mengelar Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x