Anggota III BPK RI akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Akui Sudah Bersurat ke Presiden

- 30 Oktober 2023, 07:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PotensiBadung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengenai dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI Kominfo.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana sekaligus menyatakan, sedang menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24. Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, Persita Tak Gentar Hadapi Bali United

Pasal 24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden'.

Ketentuan tersebut, mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.

Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, hingga sekarang ini Kejagung harus menunggu persetujuan itu untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.

Baca Juga: Menjamu Persita, Bali United Punya Target Serius Tutup Putaran Pertama BRI Liga 1 2023/2024

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x